Wajib Tahu! Berikut Peraturan Penggunaan TOA Masjid dan Mushola yang Dikeluarkan Menteri Agama

- 21 Februari 2022, 22:35 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com - Aturan mengenai penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola telah dikeluarkan oleh Kementrian agama, Yaqut Cholil Coumas. 

Alasan pengeluaran peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan toleransi, keamanan, dan kenyamanan antar warga. 

Tidak bisa dipungkiri, jika Indonesia memiliki penduduk dengan latar belakang yang berbeda, misalnya agama dan kepercayaan. 

Tidak jarang pula kita mendengar banyak polemik yang terjadi disebabkan masalah pengeras suara di masjid tersebut, untuk itu aturan ini dirasa dapat menjadi solusi. 

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Kamarudin Amin mengatakan bahwa peraturan semacam ini memang sudah ada sejak tahun 1978, untuk saat ini ditingkatkan levelnya saja. 

Baca Juga: Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta: Latar Belakang, Tujuan, Kronologi, dan Dampak

“Kita ketahui bahwa latar belakang masyarakat kita berbeda-beda, ada yang agama islam ada yang tidak. Ada yang membutuhkan suara itu, ada yang tidak, maka diatur,” ucap Kamarudin. 

Berikut isi aturan aturan tertulis Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. 

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola. pengeras suara luar yang difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.

B. Penggunaan suara pada masjid atau mushola memiliki tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushola.

Baca Juga: Resep Seafood Saus Padang ala Devina Hermawan, Pecinta Makanan Laut Harus Coba!

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Sebuah. pengerasan suara untuk pengerasan suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan dalam masjid atau mushola;

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia

B. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dilakukan saat akustik yang baik;

C. volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan suara dengan pemutaran rekaman, mengamati kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Mengenal Sosok Baden Powell Sang Bapak Pandu Dunia yang Lahir pada 22 Februari 1857

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sebelum azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

B. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

C. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Miris! Wanita Ini Berhubungan Intim dengan 9 Siswa SMA Dengan Imbalan Vapor Pen

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawit secara berurutan dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. uara yang memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah