Wajib Tahu! Berikut Peraturan Penggunaan TOA Masjid dan Mushola yang Dikeluarkan Menteri Agama

- 21 Februari 2022, 22:35 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat /

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola. pengeras suara luar yang difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.

B. Penggunaan suara pada masjid atau mushola memiliki tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushola.

Baca Juga: Resep Seafood Saus Padang ala Devina Hermawan, Pecinta Makanan Laut Harus Coba!

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Sebuah. pengerasan suara untuk pengerasan suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan dalam masjid atau mushola;

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah