Wajib Tahu! Berikut Peraturan Penggunaan TOA Masjid dan Mushola yang Dikeluarkan Menteri Agama

- 21 Februari 2022, 22:35 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat /

ZONABANTEN.com - Aturan mengenai penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola telah dikeluarkan oleh Kementrian agama, Yaqut Cholil Coumas. 

Alasan pengeluaran peraturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan toleransi, keamanan, dan kenyamanan antar warga. 

Tidak bisa dipungkiri, jika Indonesia memiliki penduduk dengan latar belakang yang berbeda, misalnya agama dan kepercayaan. 

Tidak jarang pula kita mendengar banyak polemik yang terjadi disebabkan masalah pengeras suara di masjid tersebut, untuk itu aturan ini dirasa dapat menjadi solusi. 

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, Kamarudin Amin mengatakan bahwa peraturan semacam ini memang sudah ada sejak tahun 1978, untuk saat ini ditingkatkan levelnya saja. 

Baca Juga: Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta: Latar Belakang, Tujuan, Kronologi, dan Dampak

“Kita ketahui bahwa latar belakang masyarakat kita berbeda-beda, ada yang agama islam ada yang tidak. Ada yang membutuhkan suara itu, ada yang tidak, maka diatur,” ucap Kamarudin. 

Berikut isi aturan aturan tertulis Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. 

1. Umum

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x