Wajib Tahu! Berikut Peraturan Penggunaan TOA Masjid dan Mushola yang Dikeluarkan Menteri Agama

- 21 Februari 2022, 22:35 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan toa masjid sebagai upaya toleransi/ Assets Pikiran Rakyat /

B. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dilakukan saat akustik yang baik;

C. volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan suara dengan pemutaran rekaman, mengamati kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Mengenal Sosok Baden Powell Sang Bapak Pandu Dunia yang Lahir pada 22 Februari 1857

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah