Ini dia! 10 Norma Substansi Baru pada Perubahan RUU Keolahragaan

- 15 Februari 2022, 17:42 WIB
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan / Kemenpora
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan / Kemenpora /

ZONABANTEN.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN, Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan.

Hal itu disampaikan Dede Yusuf saat Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

RUU Keolahragaan ini dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede.

Baca Juga: Produksi Mobil Ekspor untuk Australia, Presiden Apresiasi Kualitas SDM Indonesia

Dede Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun.

Sehingga, perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Kemenpora.go.id, Berikut Pokok-Pokok Bahasan atau Norma-Norma dimaksud adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenpora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah