Ini dia! 10 Norma Substansi Baru pada Perubahan RUU Keolahragaan

- 15 Februari 2022, 17:42 WIB
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan / Kemenpora
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan / Kemenpora /

KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet diajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu.

Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya.

5. Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam RUU ini diatur adanya pengaturan mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

6. Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU ini mengatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan supporter.

Hal tersebut antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

7. Adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.

Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Baca Juga: Sejarah Indonesia! Pemberontakan PRRI dan Permesta dan Keterlibatan Agen Rahasia Amerika, CIA

8. Dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenpora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah