1. Penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG's, sehingga dalam RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.
Pembangunan nasional di bidang keolahragaan tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang tetapi berkelanjutan.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Babak 16 Besar, Banyak Tim Kuat Saling Menjatuhkan
Hal itu juga diarahkan untuk tercapaianya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
2. Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya.
Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, atau tanda kehormatan kewarganegaraan, melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.
3. Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah.
Dana tersebut dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Baca Juga: Masjid Al Az'hom dengan Arsiterktur Ala Timur Tengah, Jadi Ikon Warga Tangerang
4. Dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI serta penguatan sinergitas KONI-KOI.