ZONABANTEN.com – Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah dokumen yang mesti kamu persiapkan lebih dulu.
Persyaratan dokumen berbeda-beda sesuai dengan alasan mengapa kamu mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan yang dimaksud seperti Usia Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri atau PHK, Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA), dan lain-lain.
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui dokumen-dokumen klaim JHT yang perlu kamu persiapkan, dikutip ZONABANTEN.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id:
Dokumen Klaim JHT
Baca Juga: Perbedaan Psikolog dan Psikiater, Harus Ke Mana?
1. Mengundurkan Diri/PHK
- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)