Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM

- 6 Februari 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Sertifikasi halal
Ilustrasi Sertifikasi halal /pixabay

Ada pun saat ini Indonesia baru memiliki tiga LPH yang telah beroperasi yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Masih ada sembilan LPH yang masih dalam proses akreditasi untuk nantinya bisa beroperasi membantu proses sertifikasi halal.

"Setelah LPH terpilih, nanti LPH itu akan melakukan pemeriksaan kepada proses produksi dan seluruh sistem yang digunakan oleh pelaku usaha. Itu memakan waktu cukup panjang. Nanti hasilnya akan dikasihkan ke MUI untuk berlanjut ke sidang Fatwa Halal," ujar Mastuki.

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Segera Diterapkan Berikut Syarat Mendapatkannya

Di dalam sidang Fatwa Halal nantinya pelaku usaha yang berhasil akan mendapatkan surat ketetapan halal untuk usahanya.

Meski demikian, hal tersebut bukanlah akhir dari proses sertifikasi karena sertifikat halal secara resmi hanya dikeluarkan oleh BPJPH.

Setelah surat ketetapan dikeluarkan dari sidang Fatwa Halal, maka selanjut hasil ketetapan itu menjadi kunci bagi BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.

Nah, sertifikat halal dari BPJPH inilah yang nantinya akan menjadi dasar dan pegangan bahwa produk UMKM ditetapkan halal.

Namun selanjutnya yang perlu dipahami saat mengajukan sertifikasi halal, para pelaku usaha tidak hanya wajib mengecek produknya halal atau tidak.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Simak Cara Mudah Daftar Online Bansos PKH 2022, Bisa Pakai Handphone

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah