Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM

- 6 Februari 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Sertifikasi halal
Ilustrasi Sertifikasi halal /pixabay

Namun juga keseluruhan proses pembuatan produk hingga penjualan ikut diperhitungkan sehingga proses sertifikasi halal menjadi sangat ketat. Untuk produk makanan dan minuman, pengajuan sertifikasi halal saat ini bersifat wajib dan tidak lagi bersifat sukarela sejak Oktober 2019.

"Sertifikat halal itu sudah pasti dikeluarkan oleh BPJPH. Nanti ada logo Garuda-nya, itu bisa diunduh langsung oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan legalitas agar bisa mengantongi serfikat halal. Logo halal yang sudah disetujui juga bisa disertakan di kemasan produk," katanya.

Jadi secara keseluruhan proses pengajuan dan pengurusn sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah