Jaminan Kehilangan Pekerjaan Segera Diterapkan Berikut Syarat Mendapatkannya

- 6 Februari 2022, 13:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan adakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP mulai februari 2022
BPJS Ketenagakerjaan adakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP mulai februari 2022 /bpjsketenagakerjaan.go.id

ZONABANTEN.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi program terbaru BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian bantuan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini disebut dengan JKP, yang akan melengkapi rangkaian manfaat BPJS Ketenagakerjaan, bersama JKK, JKM, JHT dan JP.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Pelajari Alurnya Sampai Dapat Insentif Prakerja

Penerima manfaat JKP diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat uang tunai yang akan diperoleh sebesar 45 persen dari upah terakhir pekerja, dan akan diberikan selama 3 bulan.

Selanjutnya, sebesar 25 persen dari upah terakhir pekerja, dan diberikan juga selama 3 bulan.

Totalnya ada 6 bulan masa penerimaan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain uang tunai, peserta juga akan memperoleh akses informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan yang berupa penilaian diri dan konseling karier.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah