Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Para Pelaku UMKM

- 6 Februari 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi Sertifikasi halal
Ilustrasi Sertifikasi halal /pixabay

ZONABANTEN.com - Jika Anda adalah pelaku usaha UMKM, pasti sering kebingungan saat akan mengurus sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, karena ada yang beranggapan bahwa proses pengurusan dokumennya ribet dan memakan waktu.

Untuk itu kini Kementerian Agama membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal bagi masyarakat di Tanah Air.

Sebenarnya jika mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Cara mengurus sertifikasi halal cukup sederhana dan mudah, asalkan berani bertanya dan sabar mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Anda Berminat Mengikuti Program Kartu Prakerja 2022? Ikuti Langkah-Langkah Berikut!

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kata H. Mastuki dalam acara daring, Kamis.

Sementara itu berkas data yang harus diisi dan disiapkan di antaranya mulai dari data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK), nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan (bahan baku produk), pengolahan produk (proses pembelian, penerimaan, penyimapanan bahan, pengolahan, hingga distribusi), serta dokumen sistem jaminan produk halal (sistem manajemen yang dipakai untuk menjaga proses produksi halal).

Setelah seluruh permohonan itu dilengkapi kebutuhan datanya, maka langkah selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut kemudian akan memberikan notifikasi lanjutan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja: Pengertian, Tujuan hingga Manfaatnya

Notifikasi lanjutan itu berisi daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dipilih oleh pengaju sertifikasi dan LPH itu tentunya sudah memenuhi akreditasi khusus dari Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x