Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Membantu Menjaga Kesehatan Usus
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif pajak kedua yang akan naik adalah pajak penghasilan atau PPh.
Awalnya pajak penghasilan hanya memiliki 4 lapis saja, tapi di tahun 2022 ini Pemerintah resmi menambah 1 lapisan lagi.
Lapisan ke 5 ini diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki gaji di kisaran Rp5 Miliar per tahun.
Sehingga bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp5 Miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Hal ini menandakan bahwa orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 Miliar akan membayar pajak lebih tinggi daripada sebelumnya yang hanya 30 persen saja.
Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Menikah, Ini Detail Tanggal dan Tempatnya
3. Cukai Rokok
Tarif pajak terkahir yang juga naik di tahun 2022 ini adalah cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).