ZONABANTEN.com - Menyambut awal tahun 2022, Pemerintah resmi menaikan 3 tarif pajak di Indonesia.
Hal ini bertujuan agar Pemerintah bisa mendapatkan penerimaan dari pajak yang lebih tinggi di tahun 2022.
Maka dari itu berikut 3 daftar tarif pajak yang naik di tahun 2022.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif pajak pertama yang naik di tahun 2022 adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Pajak pertambahan nilai ini akan naik sebesar 1 persen dari yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen.
Peraturan kenaikan pajak PPN ini akan berlaku mulai bulan April 2022.
Sedangkan menurut prediksi tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen di tahun 2025.
Hal tersebut dikarenakan tarif PPN disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.