Bahkan, pada era pandemi covid-19 ini pun, pelibatan perempuan dan kaum milenial dalam kejahatan/terorisme terkait Narkoba dan kemudian ditangkap Polisi, jauh lebih banyak dan lebih sering ketimbang kasus terkait terorisme bom bunuh diri.
Sementara itu, kasus prostitusi pada perempuan, yang menjadi teror terhadap moral bangsa, berdasarkan catatan Kementerian Sosial tahun 2018 mencapai 40 ribu orang.
Itu pun hanya data pada prostitusi yang terlokalisasi.
Bahkan selama masa pandemi covid-19, ternyata perempuan ditangkap Polisi karena kasus kejahatan teror moral ini jumlahnya mencapai lebih dari 15 mucikari dan lebih dari 286 PSK.
Data itu diambil Hidayat dari Sindonews.com pada 25 Februari 2021.
Dibandingkan itu, kasus paparan radikalisme/terorisme pada perempuan berdasarkan data LP3ES hanya sebanyak 39 orang sepanjang kurun tahun 2000-2020.
Baca Juga: Godzilla vs Kong Menjadi Film Terlaris dan Memecahkan Rekor Box Office di Masa Pandemi
Hidayat memahami bahwa KemenPPPA sudah bekerja sama dengan BNN untuk atasi pelibatan perempuan dalam kejahatan Narkoba.
Namun pelibatan perempuan terkait dengan Narkoba, yang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut sebagai Narkoterorisme (Terorisme Narkoba), masih meningkat.