UU Mahkamah Konstitusi akan Direvisi, Begini Pendapat Mahfud MD

Zona Banten - 15 Mei 2024, 20:24 WIB
Editor: Rahman Wahid
Mahfud MD sedang berpidato didepan alumni Universitas Brawijaya
Mahfud MD sedang berpidato didepan alumni Universitas Brawijaya /Instagram Mahfud MD/

ZONABANTEN.com - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi isu Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang sempat menjabat sebagai Menkopolhukam dari 2019 s/d 2024 ini menyatakan Revisi UU MK dapat mengganggu independensi Hakim.

Mahfud MD menganggap independensi Hakim terganggu di bidang Peralihan kepentingan, hingga unsur kepentingan di masa Pemilihan Presiden.

Baca Juga: Atmosfer Pilkada 2024 Mulai Terasa, ASN Kota Tangerang Dilarang Terlibat Politik Praktis

Pada tahun 2020, saat menjadi Menkopolhukam, Mahfud MD mengakui dirinya sempat menolak Revisi UU MK karena dapat mengganggu independensi Hakim.

Selain itu, Mahfud MD menganggap bila Revisi masih dibahas di DPR, maka secara kenegaraan masih sah, serta memberikan dampak positif maupun negatif untuk disetujui Pemerintah dab DPR.

Dilansir dari Antara, dalam sebuah unggahan video yang diunggah Mahfud MD pada Rabu 15 Mei 2024, Mahfud MD.

"Tetapi kan permasalahan Pilpres sudah berlalu jadi pasal pasal seperti itu bisa berdampak negatif maupun positif" cuit Mahfud MD dalam video tersebut.

Dilansir dari Antaranews,diketahui, DPR bersama Pemerintah secara diam-diam membahas Revisi UU MK pada masa reses.

Mengenai isu ini, Mahfud MD mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini