ZONABANTEN.com – Terkait penghapusan kelas, BPJS Kesehatan: tidak tertulis di Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Belakangan ini tersiar kabar bahwa penghapusan jenjang kelas yang diterapkan pada BPJS Kesehatan.
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak terdapat narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Lokasi Uji Coba BPJS Kesehatan untuk Syarat Pembuatan SKCK
Menurut Rizzky, narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat apapun yang berhubungan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
“Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Rizzky.
Rizzky menambahkan, bahwa iuran yang berlaku bagi JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan, dnegan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.