MK Tanyakan Surat dari Risma, KPU Surabaya Bungkam dalam Sidang Sengketa Pilkada

- 11 Februari 2021, 07:47 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) /ANTARA

Baca Juga: Simbol Kebencian Baru di Kapal Perang AS Memicu Kecaman dan Kutukan Angkatan Laut Amerika

Sampai akhirnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur KPU Surabaya sebagai termohon yang seharusnya menjelaskan semua dalil pemohon yang menyangkut KPU Surabaya.

Sementara Bawaslu Surabaya sebagai pihak pemberi keterangan sifatnya hanya membantu memberi keterangan saja.

Saldi Isra melanjutkan bertanya kepada KPU Surabaya tentang surat dari Risma untuk warga Surabaya yang berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Marshanda Sebut Beberapa Gejala Awal Bipolar Disorder, Salah Satunya Terlalu Ekspresif

Kali ini bukan kuasa hukum yang menjawab, melainkan Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham.

Ia awalnya menjawab tidak mengetahui surat tersebut karena bukan merupakan bagian dari bahan kampanye, tetapi kemudian berubah mengaku mengetahui keberadaan surat itu.

Kemudian ketika ditanya tentang peta kecurangan, setali tiga uang, Agus Turcham menyebut hal itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilihan di tingkat pengawasan.

Baca Juga: CGV Buka Dengan Prokes Ketat, Berikut Film Yang Tayang di Februari 2021

"Jadi ini Bawaslu lagi? Nanti Anda saya suruh jadi Bawaslu saja kalau begitu ini," ucap Saldi Isra.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah