MK Tanyakan Surat dari Risma, KPU Surabaya Bungkam dalam Sidang Sengketa Pilkada

- 11 Februari 2021, 07:47 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021) /ANTARA

ZONA BANTEN - KPU Surabaya lebih banyak bungkam dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya, MK menanyakan perihal surat dari Tri Rismaharini (Risma) yang diajukan pemohon mengenai adanya unsur kecurangan Pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif.

KPU Surabaya tidak bisa memberikan jawaban pasti perihal surat yang diberikan mantan Walikota Surabaya, Risma.

Baca Juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 untuk Kuliah Dalam dan Luar Negeri, Berikut Syarat dan Informasi Lainnya

Dalam surat tersebut berisi ajakan dari Risma untuk warga Surabaya agar memilih salah satu pasangan calon.

Dalam sidang lanjutan, Rabu siang, untuk mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tampak jemu.

Tidak ada jawaban terhadap berbagai dalil yang dilontarkan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman.

Baca Juga: Teliti Syaratnya, Dapatkan Dananya, BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 CAIR!

Padahal hanya dalam sidang itu KPU Surabaya memiliki kesempatan untuk menjawab, menjelaskan atau membantah semua dalil pelanggaran Pilkada yang disebut pasangan nomor urut 2 itu apabila perkara tidak lanjut ke pembuktian.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x