Bawaslu Surabaya juga tidak kalah lengkap dalam memberi keterangan. Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan Bawaslu Jawa Timur telah memeriksa dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Risma dan menyatakan tidak terbukti terdapat pelanggaran.
Dalam surat untuk warga Surabaya, Tri Rismaharini tidak mencantumkan jabatan wali kota dan menerbitkan surat pada hari libur sehingga tidak harus mengambil cuti. Diketahui selama Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini hanya melakukan cuti sebanyak dua kali.
Seluruh dalil-dalil lain pemohon dijawab dengan laporan tidak terbukti terdapat pelanggaran dan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon.
Bawaslu Surabaya juga membantah dalil penegakan hukum pemilu tidak berjalan dan menyatakan telah menangani dugaan pelanggaran sebanyak 13 temuan dan 58 laporan.
Baca Juga: Marvel Studios Segera Luncurkan Serial 'The Falcon and The Winter Soldier' Tayang 19 Maret 2021
Setelah mendengar pokok permohonan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, jawaban KPU Surabaya serta keterangan Bawaslu Surabaya dan pihak terkait Eri Cahyadi-Armudji, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH).
Dalam RPH akan ditentukan apakah perkara itu akan diteruskan dalam persidangan dan pembuktian atau selesai sampai sidang kali itu.
Selanjutnya keputusan Hakim MK akan dilanjutkan dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada 15-16 Februari 2021.***