Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK

18 Februari 2022, 17:52 WIB
Syarat dan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Untuk Pekerja yang Kena PHK /youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

 


ZONABANTEN.com- Kementerian Ketenagakerjaan, menginformasikan syarat dan manfaat tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Undang-undang cipta kerja, adalah upaya pemerintah dalam menghadirkan jaminan-jaminan bagi para pekerja.

Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 37 tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: JHT Terus Menuai Kontroversi, Rocky Gerung Semprot Jokowi dan Ida Fauziyah

Kemudian, hal tersebut juga tercantum atau dipertegas oleh undang-undang cipta kerja. Program jaminan kehilangan pekerjaan merupakan penyempurna dari program jaminan sosial lainnya, seperti jaminan hari tua, keselamatan kerja, kesehatan dan pensiun.

Kemenaker melalui channel youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagaimana dilansir pada Jum’at, 18 Februari 2022, dijelaskan beberapa hal mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan.

Di antara beberapa pembahasannya, Kemenaker menjelaskan syarat dan manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan: Inilah Kriteria Penerima dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tujuan dari program jaminan kehilangan pekerjaan ialah membantu para pekerja yang terkena PHK, untuk dapat menyambung hidup kembali menjadi pekerja atau pengusaha.

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada beberapa Syarat yang harus terpenuhi untuk para pekerja yang ingin mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, antara lain ialah:

1. Pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan.

2. Berusia maksimum 54 tahun.

3. Mempunyai hubungan kerja tertulis dengan pengusaha atau perusahaan.

4. Peserta merupakan pekerja yang memenuhi persyaratan PHK, sebagaimana undang-undang cipta kerja.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

5. Membayar iuran selama 6 bulan secara berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dilansir dari channel youtube Kemenaker RI, antara lain ialah:

1. Mendapatkan bantuan dana berupa uang tunai.

2. Akses informasi pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru.

3. Mendapatkan pelatihan kerja secara gratis.

Baca Juga: Kerap Didemo Buruh, Kemnaker: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja yang Kena PHK

Berdasarkan keterangan Kemenaker, uang tunai diberikan paling lama dalam waktu 6 bulan, mulia sejak pekerja mengalami PHK, dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran uang tunai yang didapat ialah 45% dari upah untuk pekerja yang terkena PHK dalam waktu 3 bulan pertama.

Kemudian, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya apabila pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan pekerjaan baru.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler