Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan.
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan. /Pixabay/blickpixel/

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat,11 Februari 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Dalam pasal 3 Permenaker RI No 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri harus menunggu hingga usia 56 tahun. 

Perubahan peraturan manfaat JHT ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, masyarakat beropini bahwa dana JHT sangat dibutuhkan dan ditunggu untuk pekerja yang terPHK. 

Baca Juga: Park Shin Hye Dikritik Netizen China Usai Unggah Foto Pakai Hanbok

Petisi batalkan permenaker No 2 Tahun 2022 menjadi ramai dan mendapat dukungan 150.000 orang yang menandatangani petisi.

Berikut isi lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT):

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: JDIH Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x