ZONABANTEN.com- Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan program jaminan kehilangan pekerjaan untuk para pekerja yang terkena PHK.
Beberapa hari ini, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, kerap didatangi serikat buruh dalam rangka melakukan demo atas kebijakan pemerintah soal waktu pencairan dana JHT.
Para buruh, menuntut pencabutan atas kebijakan tersebut. Mereka menganggap kebijakan baru tentang waktu pencairan JHT yang dinilai merugikan buruh.
Baca Juga: 10 Kota Tertua di Dunia, Ada yang Pernah Hancur dan Bangkit Kembali
Pasalnya, buruh yang terkena PHK harus menunggu sampai usia 56 tahun, untuk dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
Atas kekhawatiran itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa ada program yang dapat membantu pekerja yang terkena PHK.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemerintah sudah mengeluarkan program jaminan kehilangan pekerjaan sejak tahun 2021, melalui undang-undang cipta kerja.
Baca Juga: Nekat Ikut Saran Dukun, Ibu Hamil Ini Tancapkan Paku di Kepala Demi Lahirkan Anak Laki-laki
“Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK, dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Ida Fauziyah dilansir dari channel youtube Deddy Corbuzier, pada Jum’at, 18 Februari 2022.