Belum Kebagian BLT Subsidi Gaji? Menaker Beberkan Rekening Berikut Ini Tak Bisa Dapat Penyaluran

20 Januari 2021, 09:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker

ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali melanjutkan kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) program subsidi gaji atau upah.

Pada Senin, 18 Januari 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan bahwa proses penyaluran BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh sudah mencapai 98,91 persen dengan total anggaran Rp29.444.763.600.000.

Dilansir dari kemnaker.go.id, subsidi gaji termin pertama telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang dengan anggaran Rp14.751.760.800.000 atau sekitar 98,71 persen dari keseluruhan.

Baca Juga: Banjir Terjadi di Beberapa Wilayah, Megawati Nilai Kesadaran Masyarakat Terhadap Lingkungan 

Secara nasional, total penerima BLT subsidi gaji sebanyak 12.403.896 orang yang rata-rata bergaji Rp3,12 juta per bulan.

Total perusahaan yang pekerjanya menerima bantuan ini adalah 413.649 perusahaan.

Berkaitan dengan itu, Menaker menjelaskan masih ada kendala yang menghambat penyelesaian penyaluran BLT subsidi gaJi termin pertama.

Baca Juga: Banjir Terjadi di Beberapa Wilayah, Megawati Nilai Kesadaran Masyarakat Terhadap Lingkungan 

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dibekukan.

Menaker menargetkan penyaluran tersebut akan selesai pada Januari 2021.

BLT ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan dimulai dari pekerja/buruh.

Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19 Pasca Gempa Sulbar, Kemenkes Datangkan Mobil PCR Ke Mamuju 

Tujuan program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi.

Untuk tahun anggaran 2021, Menaker Ida masih belum dapat memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan penyaluran.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: Dapat Rp200 Ribu Tiap Bulan, Begini Cara Membuat KKS untuk Mendapatkan BPNT 

Pekerja yang mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan berikut.

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dan memiliki nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan;

3.Peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/Buruh penerima upah;

5.Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 20 Januari 2021: Rupiah Ga Ada Obatnya!  

BLT subsidi gaji yang akan didapatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BLT BPJS disarankan untuk mengikuti program lain seperti Kartu Prakerja dan Bantuan sembako.

Baca Juga: Innalillahi, Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka, Ulama Kharismatik, Habib Abdullah bin Ali Alathos Wafat 

Pekerja penerima program BSU ini didata berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang tidak tervalidasi padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang sektor formal (di bawah perusahaan, dll).

Baca Juga: Ingat! Tanpa Peran Pihak Ini, Bantuan PKH Rp3,5 Juta Tidak akan Cair! 

Untuk penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, cara mendapatkan BLT subsidi ini bisa langsung mengecek di rekening masing-masing, tidak perlu melakukan pendaftaran manual.

Pekerja juga bisa mengecek nama dan status penerima bantuan di situs resmi kemnaker.go.id pada saat pembukaan BLT subsidi gaji resmi dibuka.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler