Hal ini didasarkan pada antusiasme tinggi dari calon pendaftar di setiap kabupaten dan kota, yang membuatnya merasa optimis akan tercapainya target jumlah yang dibutuhkan.
“Antusiasnya luar biasa, karena kita ada ketentuan undang-undang baru tahun 2023 usia dari 21 sampai 25 tahun, jadi banyak mahasiswa pada daftar kemudian yang baru lulus sekolah, maka optimistis dapat terpenuhi,” ujarnya.
Liah menyampaikan harapannya bahwa ketentuan mengenai usia calon pengawas TPS diharapkan dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti insiden pada Pemilu 2019 yang mengakibatkan korban jiwa.
“Mudah-mudah dengan aturan usia yang sekarang bisa menghindari yang sakit-sakit, dan untuk proses selanjutnya akan ada pengumuman administrasi, setelah administrasi wawancara seputar kepemiluan, wilayah, jumlah TPS, wilayah TPS. Yang pasti kita akan banyak soal kepemiluan,” pungkasnya.***