Ribuan APK Dipasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Kabupaten Serang: Parpolnya Bandel

- 3 Januari 2024, 12:01 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat mencopot salah satu APK caleg di Kota Serang yang dipasang sebelum masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat mencopot salah satu APK caleg di Kota Serang yang dipasang sebelum masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Bawaslu Kabupaten Serang telah mencopot 7.700 APK peserta Pemilu 2024 yang dipasang tidak pada tempatnya. Namun, meskipun penertiban ini telah dilakukan berkali-kali, masih ada saja parpol dan caleg yang memasang APK di tempat-tempat terlarang.

Menurut pantauan Bawaslu Kabupaten Serang, jumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan semakin bertambah. Sebagian besar APK ini terpampang di tiang listrik dan pohon yang seharusnya tidak boleh dipasangi APK menurut PKPU.

“Melanggar paling banyak dipasang di tiang listrik, pohon, kan itu dilarang di PKPU untuk pemasangan APK,” kata Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang.

Menurutnya, APK yang telah dicopot dibawa ke kantor Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Serang. APK ini tidak dirusak atau dibuang karena mungkin saja masih ada parpol atau caleg yang ingin mengambil APK-nya untuk dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan.

“Silakan diambil ke Bawaslu, itu sudah ada batasnya tanggal berapa,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Kabupaten Serang Rusak, Ini Penyebabnya

Furqon melanjutkan, jika parpol atau caleg tak kunjung mengambil APK-nya hingga batas waktu yang telah ditentukan, Bawaslu Kabupaten Serang akan tetap menyimpan APK tersebut. Furqon mengatakan, pencopotan APK saat ini tidak boleh dilakukan secara sembrono atau merusaknya.

“Takutnya ada parpol yang mau ambil. Masih boleh diambil dengan buat surat pernyataan dan tidak akan dipasang di tempat yang melanggar lagi,” tuturnya.

Menurut Furqon, sebagian besar APK yang dicopot Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Serang adalah APK milik caleg. Jumlahnya pun diprediksi akan terus bertambah hingga masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024.

“Kalau penertiban sampai minggu depan, karena rencananya nanti ada penertiban serentak se-Provinsi Banten di jilid tiga, kalau ada APK yang melanggar. Sampai nanti untuk mendekat ke hari tenang, penertiban APK melanggar ini. Paling banyak caleg yang melanggar,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x