KPU Kota Serang Melanggar Aturannya Sendiri, Bawaslu Kota Serang Bertindak

- 4 Januari 2024, 14:42 WIB
Kantor Bawaslu Kota Serang
Kantor Bawaslu Kota Serang /ANTARA

ZONABANTEN.com – KPU Kota Serang dinilai melanggar aturan tentang tata cara pemasangan APK yang dibuatnya sendiri. Hal itu disampaikan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.

Menurut Fierly, KPU Kota Serang memasang APK berupa baliho dengan cara memakunya di pohon. Baliho berisi informasi tentang para peserta Pemilu 2024 itu dicetak dan dipasang KPU Kota Serang sendiri. Lokasinya pun berada di sekitar Tol Serang Timur yang berdekatan dengan fasilitas publik.

Fierly mengatakan, pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan SK KPU Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023. Dalam SK ini, disebutkan bahwa pohon pelindung atau pohon yang baru ditanam di pinggir jalan-jalan kota tidak boleh dipasangi APK dengan cara dipaku, karena pohon ini dikhawatirkan akan mati.

“Tetapi KPU Kota Serang atau mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku baliho di pohon. Makanya kami layangkan surat. Dalam saran perbaikan itu, kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Guru dan Pensiunan TNI Ikut Daftar

Fierly pun menyayangkan kejadian ini. Menurut dia, KPU Kota Serang seharusnya mampu menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga menjadi contoh bagi para peserta Pemilu 2024. Namun, KPU Kota Serang nyatanya malah bertindak seperti ini, melanggar aturannya sendiri.

“Bagaimana peserta pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkarinya,” ujar Fierly.

Sementara itu, menurut staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, pihaknya telah mengawasi tiga belas ruas jalan yang tidak boleh dipasangi APK menurut SK KPU Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023 dan ternyata masih banyak APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan.

“Hasilnya, terdapat 703 APK dari peserta pemilu yang melanggar aturan, dan itu dijadikan temuan sebagai pelanggaran administratif,” tuturnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Bawaslu Kota Serang Bilang Merusak APK Peserta Pemilu 2024 Bisa Dipidana

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah