KPU Kabupaten Pandeglang: Selama Kampanye, Peserta Pemilu 2024 Wajib Taat Aturan

- 5 Desember 2023, 13:33 WIB
KPU Kabupaten Pandeglang meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di daerah ini untuk mematuhi peraturan selama masa kampanye.
KPU Kabupaten Pandeglang meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di daerah ini untuk mematuhi peraturan selama masa kampanye. /KPU Kabupaten Pandeglang

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan para pesertanya, KPU Kabupaten Pandeglang mengadakan sosialisasi pada Senin, 4 Desember 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang untuk mematuhi sejumlah peraturan yang telah ditetapkan. Baik peraturan soal lokasi pemasangan APK, lokasi kampanye, maupun tata cara kampanye.

“Kami harapkan kampanye yang akan dilakukan peserta Pemilu 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang tetap mematuhi peraturan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran, baik besar ataupun kecil, serta mengedepankan persatuan masyarakat,” katanya.

Nunung menyampaikan, KPU Kabupaten Pandeglang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan lokasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024. Dia berharap peraturan ini dapat dipatuhi agar seluruh tahapan pesta demokrasi tahun depan berjalan tertib.

Baca Juga: Pandeglang dan Cilegon Jadi Daerah Paling Rawan Pelanggaran Pemilu di Banten, Ini Sebabnya

“Sehingga ketika Bapak atau Ibu dari peserta pemilu akan menggunakan lokasi tersebut, tinggal melayangkan izin kepada pihak berwenang, yang mana sudah kami cantumkan dalam keputusan kami,” ujarnya.

Nunung menuturkan, pihaknya telah merilis Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 520 Tahun 2023 yang mengatur lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang.

“Dalam Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 520 Tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur Stadion Sukarela hingga Alun-Alun Pandeglang,” tuturnya.

Nunung melanjutkan, peserta Pemilu 2024 Kabupaten Pandeglang juga dilarang memasang APK di wilayah kantor pemerintah, tempat ibadah, taman, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, jembatan, lampu merah, halte bus, tiang listrik, pos kamling, tugu atau gapura, pasar, tempat pemakaman, angkot, terminal, dan pepohonan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kabupaten Pandeglang Termasuk Daerah Paling Rawan Politisasi SARA

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah