ZONABANTEN.com – Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten setelah sempat menyandang status Pelaksana Harian (Plh). Pelantikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 60/B/2024.
Keputusan tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur Banten, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. Mereka dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian.
Usai menjalani pelantikan di kantor Kemendagri RI pada Jumat, 17 Mei 2024, Al Muktabar berterima kasih atas dukungan masyarakat Provinsi Banten sehingga dirinya kembali dipercaya untuk memegang jabatan Pj. Gubernur Banten.
“Terima kasih atas doanya,” kata dia, dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga: Al Muktabar Minta Bantuan Pers untuk Tekan Angka Pengangguran di Provinsi Banten
Al Muktabar menyampaikan, jabatannya saat ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. Dia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik sesuai batas kemampuan dan wewenangnya.
“Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakannya dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan wewenang yang ada,” ujarnya.
Al Muktabar pun meminta dukungan masyarakat Provinsi Banten. Dia berharap segala pencapaian atau prestasi yang telah dicetak selama masa kepemimpinannya dapat ditingkatkan atau paling tidak dipertahankan.
“Mohon dukungan dan doanya kepada seluruh masyarakat Banten agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan,” ucapnya.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Provinsi Banten Menurun, Pekerja Lulusan S-1 Lebih Banyak Terserap