ZONABANTEN.com – Di Indonesia, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang paling rawan mengalami pelanggaran di pemilihan umum (pemilu). Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ajat Munajat.
Secara khusus, daerah di Provinsi Banten yang memiliki tingkat pelanggaran pemilu tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Menurut Ajat, indikatornya adalah berbagai pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2019. Hal ini membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Banten termasuk yang tertinggi di Indonesia.
“Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.
Menurut Ajat, kerawanan pelanggaran netralitas ASN Provinsi Banten secara nasional menempati posisi ketiga dengan skor 22,98 persen. Sementara Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara masing-masing berada di posisi kedua dan pertama.
“Banten ini menempati posisi ketiga secara nasional netralitas ASN,” ujarnya.
Baca Juga: PAN Banten Lebih Pilih Erick Dampingi Prabowo, Syafrudin: Gibran Kurang Pengalaman
Ajat mengungkapkan, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon memiliki skor yang sama yaitu 12,97 persen. Kabupaten dan kota ini mengalami banyak pelanggaran yang terjadi saat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Ajat, bentuk pelanggaran itu beragam, di antaranya mempromosikan peserta pemilu tertentu melalui media sosial, menyatakan dukungan secara gamblang, dan terlibat dalam kampanye peserta pemilu secara terbuka maupun diam-diam.
Ajat menuturkan, pelanggaran-pelanggaran ini biasanya dilakukan oknum ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Alasannya pun beragam, ada yang ingin mempertahankan jabatan dan ada pula yang ditekan atasan.
“Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku, dan lain-lain,” tuturnya.