Memalukan, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Dana BLT dan Proyek Infrastruktur

- 8 November 2023, 14:37 WIB
Memalukan, mantan kades di Kabupaten Tangerang korupsi dana BLT dan proyek infrastruktur.
Memalukan, mantan kades di Kabupaten Tangerang korupsi dana BLT dan proyek infrastruktur. /Freepik

ZONABANTEN.com – DS, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diringkus Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 November 2023.

DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat dirinya menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Pesanggrahan pada 2021 lalu. DS diringkus di kediamannya yang berada di Desa Kareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa BLT senilai Rp138 juta,” kata Fariando, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang.

Tidak hanya mengorupsi dana BLT, DS juga mengorupsi dana sebesar Rp264 juta yang seharusnya dialokasikan untuk membeli paving block, membuat jembatan, membuat gorong-gorong, dan membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pesanggrahan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Parpol di Kabupaten Tangerang Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Menurut Fariando, DS telah dipanggil Kejari Kabupaten Tangerang pada Oktober lalu untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak bersikap kooperatif sehingga dijemput paksa lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat itu tersangka menjabat sebagai Pj. Kades Pesanggrahan, Kecamatan Solear. DS awalnya dipanggil pada Oktober 2023. Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku,” ujarnya.

“Kita telah menetapkan eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Sementara itu, menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara selama bertahun-tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Trust Banten dalam artikel berjudul Keterlaluan! Mantan Pj. Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi BLT.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Trust Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah