Pemilu 2024 Mendekat, Parpol di Kabupaten Tangerang Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

- 6 November 2023, 15:00 WIB
Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Alun-Alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu, 5 November 2023.
Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Alun-Alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu, 5 November 2023. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Kirab Pemilu 2024 di Alun-Alun Tigaraksa pada Minggu, 5 November 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat setempat bahwa akan ada pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, Kirab Pemilu 2024 ini diikuti partai politik (parpol), Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

“Kirab pemilu ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi agar partisipasi masyarakat tentang kesadaran dalam menggunakan dan menyalurkan hak suaranya dapat meningkat dalam pemilu serentak 2024,” katanya.

Rudi menuturkan, pihaknya telah bersiap menghadapi Pemilu 2024 sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, para calon legislatif (caleg) dan parpol di Kabupaten Tangerang juga telah menyatakan bahwa mereka siap mendukung Pemilu 2024 yang aman, damai, dan lancar.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Jangan Golput, Andi Ony Prihartono: Target Minimal 2 Juta Pemilih

“Saya berharap melalui momentum kirab pemilu ini penyelenggaraan pemilu nanti dapat berlangsung aman, lancar, dan damai. Kemudian untuk panitia yang bekerja nantinya dapat bertindak profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutur Rudi.

Sementara itu, menurut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar, kirab pemilu ini tidak hanya dilakukan selama sehari, tetapi akan terus dilakukan di seluruh daerah pemilihan (dapil) di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Umar menyampaikan, pihaknya juga mengimbau parpol Peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan vihara. Selain itu, parpol dilarang melibatkan anak-anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga telah membuat surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan kampanye dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut, di antaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN, serta berkampanye di tempat ibadah,” ucapnya.

Baca Juga: Beresiko Tinggi Terpapar Virus Hepatitis B, Nakes Kabupaten Tangerang akan Diimunisasi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x