Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Asal Aceh di Jakarta.

- 1 September 2020, 20:26 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta sebanyak 200 kg.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta sebanyak 200 kg. /Martin Marpaung/ZONABANTEN.com
 
ZONABANTEN.com -  Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan pengiriman ratusan kilogram ganja di SPBU Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin 31 Agustus 2020 lalu.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan pengiriman narkotika jenis ganja ini hasil pengembangan dari kasus ganja sebanyak 14,5 kilogram di Rest Area Karang Tengah, Kota Tangerang pada akhir bulan Juli 2020.
 
"Kurang lebih hampir satu bulan,  dilakukan penyelidikan barang berupa narkotika jenis ganja dari daerah Aceh,” ucapnya saat konferensi pers di Polsek Pakuhaji, Selasa 1 September 2020.
 
Nana menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah sampai di Jakarta pada hari Minggu 30 Agustus 2020 dan akan diambil pada hari Senin 31 Agustus 2020.
 
 
“Setelah jasa pengiriman online mengambil barang itu dilakukan pembuntutan oleh petugas. Pada jam 11.00 WIB tepat di SPBU dilakukan penggeledahan terhadap mobil. Dan ditemukan enam karung berisi ganja sebanyak 200 kilogram,” ujarnya.
 
Nana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang memesan mobil pengiriman online berinisial DP dan NB di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
 
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dikirim dari daerah Aceh, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” katanya.
 
 
Barang tersebut dikendalikan oleh CK yang kini sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke  Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Nantinya para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah