Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai Sabtu 5 September, Jakarta Bandung Siapkan 61Ribu

- 1 September 2020, 19:18 WIB
Tol Padalarang Cileunyi akan diberlakukan tarif baru mulai Sabtu dini hari 5 September 2020
Tol Padalarang Cileunyi akan diberlakukan tarif baru mulai Sabtu dini hari 5 September 2020 //Jasamarga.com

ZONABANTEN.com - Mulai hari Sabtu 5 September 2020 Pukul 00.00 dinihari, Ruas Jalan Tol Cipularang dan Ruas Jalan Tol Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Besaran tarif jarak terjauh Ruas Jalan Tol Cipularang :
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-

Sementara itu, besaran tarif jarak terjauh Ruas Jalan Tol Padaleunyi :
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta 1 September, Tambah 901 Positif Covid-19, Sembuh 729 Orang

 

Melansir dari Jasamarga, jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau ada kenaikan sebesar Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.

Berdasarkan regulasi, tarif tol akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Jasamarga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x