PN Tangerang Eksekusi Paksa 27 Bidang Tanah Di Benda Untuk Pembangunan Tol Kunciran-Bandara.

- 1 September 2020, 18:21 WIB
Warga Benda mengemasi barang berharga milik mereka saat rumah mereka terkena penggusuran proyek jalan tol Kunciran - Bandara
Warga Benda mengemasi barang berharga milik mereka saat rumah mereka terkena penggusuran proyek jalan tol Kunciran - Bandara //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang akhirnya mengeksekusi paksa 27 bidang tanah di RT 02 RW 01 Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa 1 September 2020.

Adapun penggusuran ini dilakukan karena lahan dan rumah warga tersebut masuk dalam area pembangunan Jalan Tol Kunciran Bandara Soekarno Hatta.

Ausri, juru sita Pengadilan Negeri Kelas Satu mengatakan ada sebanyak 27 bidang tanah yang harus dieksekusi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Usulkan Pemerintah Pusat Juga Bantu UMKM dan PKL

“Luasnya macam-macam sekitar 6 ribu meter persegi,” ujar Ausri saat dimintai keterangan di depan awak media.

Menurutnya, banyak para warga yang memilih bertahan karena nilai harga yang diberikan oleh  tim penilai independen belum sesuai dengan keinginan warga.

“Karena ada permintaan warga harus disesuaikan,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, ada ratusan aparat gabungan terdiri dari TNI,Polri dan Satpol PP serta tim juru sita dilengkapi alat berat diturunkan untuk mengeksekusi sejumlah rumah warga.

Eksekusi pada hari ini dapat berjalan tanpa perlawanan dari warga. Mereka terlihat pasrah dan mengemasi barang barang mereka satu persatu untuk di keluarkan dari rumahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x