Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun, 5 Pengedarnya Ditangkap

- 20 Juli 2023, 10:36 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dan pengedarnya ditangkap.
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dan pengedarnya ditangkap. /Kabar Banten/Aldo Marantika

ZONABANTEN.com – Lima pengedar uang palsu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Kelima pengedar uang palsu tersebut kerap beraksi di wilayah Pandeglang dan mereka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Kelima pengedar uang palsu ini berinisial AA, warga Pandeglang, kemudian LJ, warga Serang, lalu GA, warga Indramayu, selanjutnya SB, warga Subang, dan AY, warga Indramayu.

AKP Shilton, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap tiga pengedar uang palsu.

Setelah itu, Satreskrim Polres Pandeglang menginterogasi ketiga pengedar uang palsu tersebut untuk menggali informasi tentang pelaku lainnya.

Baca Juga: Warga Kabupaten Pandeglang Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Berhasil Dievakuasi

“Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang.

Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,” kata AKP Shilton, dilansir dari Kabar Banten pada Kamis, 20 Juli 2023.

“Kami melakukan interogasi kepada para pelaku dan melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,” sambungnya.

Shilton mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang jika dikonversikan nilainya mencapai Rp15 triliun.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tangkap 5 Pengedar Upal, Polisi Amankan Triliunan Uang Palsu.

Baca Juga: Makan Waktu 6 Tahun, Penangkapan Terduga Pelaku Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang Dinilai Janggal

“Dari lima orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar Rp300 juta pecahan Rp100 ribu, 900 lembar uang pecahan dolar Amerika Serikat, kemudian 100 lembar uang euro.

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai Rp15 triliun, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pencetaknya,” ujar Shilton.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu ketiga tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang di sana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang Rp300 juta ini dibayar dengan Rp150 juta rupiah, artinya dibayar dua banding satu,” sambungnya.

Shilton mengatakan bahwa kelima pengedar uang palsu tersebut terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar,” katanya.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah