Makan Waktu 6 Tahun, Penangkapan Terduga Pelaku Korupsi Dana BSM SMAN 3 Pandeglang Dinilai Janggal

- 15 Juli 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi - Penangkapan terduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang dinilai janggal.
Ilustrasi - Penangkapan terduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang dinilai janggal. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Penangkapan terduga pelaku korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014 dinilai janggal.

Hal ini disampaikan Mujizatullah Gobang Pamungkas, penasehat hukum EK, salah satu terduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.

Menurut Gobang, dugaan kasus korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang ini sudah dilaporkan pada tahun 2015 dan EK ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017.

Namun, selama 6 tahun EK tidak mendapatkan kepastian hukum dan baru ditahan pada tahun 2023.

“Setelah 6 tahun baru ditahan. Bayangkan selama 6 tahun klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” kata Gobang, dilansir dari Kabar Banten pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Borong Dagangan Kakek Sarman, Penjual Sapu Lidi yang Hidup Sebatang Kara

“Kerugiannya sekitar Rp234 juta, tapi kok penanganannya sampai memakan waktu lama. Jelas ini ada kejanggalan saat penangkapan pada Kamis, 13 Juli 2023,” sambungnya.

Gobang pun mengatakan bahwa Satreskrim Polres Pandeglang tidak melakukan penggeledahan saat mengamankan terduga pelaku korupsi tersebut.

“Aparat bilang ada penggeledahan, padahal itu hanya menanyakan Kartu Keluarga terduga pelaku saja. Tidak ada itu penggeledahan, karena proses penggeledahan harus ada izin dari pihak pengadilan,” tuturnya.

Menurut Gobang, EK selalu kooperatif selama proses penyelidikan. Ia pun mengatakan bahwa kliennya itu tidak menikmati dana BSM berjumlah ratusan juta rupiah tersebut.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah