Setelah diperiksa, MH adalah TKI ilegal yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam dipenjara selama minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)