Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, Polda Banten Ringkus 7 Tersangka, Salah Satunya IRT

- 12 Juni 2023, 16:18 WIB
Polda Banten berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal, tujuh tersangka berhasil diamankan dan salah satunya adalah ibu rumah tangga.
Polda Banten berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal, tujuh tersangka berhasil diamankan dan salah satunya adalah ibu rumah tangga. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

RI adalah ibu rumah tangga yang ditangkap di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Dikabarkan Disiksa Majikannya, Keluarga TKW Asal Kabupaten Serang Diminta Melapor ke Disnakertrans

“RI ditangkap saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Wakapolda Banten.

“Dalam menjalankan aksinya, ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga.

Setelah itu, dua penyalur TKI ilegal lainnya yaitu NI (45 tahun) dan YD (40 tahun) pun ditangkap.

Sekitar bulan April 2022, keduanya memberangkatkan wanita berinisial MH ke Arab Saudi sebagai ART dan menjanjikan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.

Baca Juga: Terlibat Tawuran di Kota Serang, 15 Pelajar SMK Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Namun, MH hanya menerima gaji sebesar 1.000 riyal per bulan sehingga ia meminta NI dan YD untuk memulangkannya ke Indonesia.

“Akan tetapi, NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut,” ucap Wakapolda Banten.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah