ZONABANTEN.com – Polda Banten dan jajarannya berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal dan tujuh tersangka berhasil diamankan.
Tujuh tersangka penyalur TKI ilegal ini berasal dari tiga sindikat berbeda. Mereka merekrut calon TKI untuk bekerja di Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol M Sabilul Arif selaku Wakapolda Banten, dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar pada 12 Juni 2023 di Media Center Bidhumas Polda Banten.
Wakapolda Banten mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang.
Pertama, Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang tersangka yang berinisial BT (33 tahun), JB (53 tahun), YK (39 tahun), dan KN (39 tahun).
Baca Juga: TKW Asal Kabupaten Serang Dikabarkan Disiksa Majikannya, Pemda Diminta Bertindak
Mereka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 18 Februari 2023. Saat itu, keempat tersangka ini hendak mengirimkan tiga TKI ilegal ke Arab Saudi. Mereka adalah wanita berinisial TW (22 tahun), NP (24 tahun), dan NS (33 tahun).
“Tiga wanita ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART,” kata Sabilul, dilansir dari Kabar Banten pada Senin, 12 Juni 2023.
BT dan JB berperan sebagai pencari calon TKI, sementara YK dan KN berperan sebagai orang yang meloloskan para TKI ilegal agar bisa ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, Satreskrim Polres Serang menangkap satu orang tersangka penyalur TKI ilegal lainnya yaitu RI (49 tahun).