Ini masih dalam jangkauan Kementerian. Jadi kita berkoodinasi dengan Kementerian. Nah untuk KI nanti, kita akan bikin laporan ke Kementerian bahwa KI dan ibundanya pulang ke Magelang. Mungkin nanti dari mereka (Kementerian PPPA) memantau, bisa jadi P2TP2A Magelang yang ditunjuk secara langsung untuk melakukan pemantauan," sambung Tri.
Yang wajib dilakukan kalau KI dibawa ke Magelang itu terutama pola asuh, karena selama ini tidak dilakukan, ibundanya juga sudah mengakui. Karena kerja jauh di Malaysia. Tidak terkontrol. Untuk alamat juga pasti diminta oleh Kementerian, biar gampang memantau, kalau nanti memang ditunjuk P2TP2A Magelang untuk memantau, jadi gampang melakukan penjangkauan sesuai dengan alamat yang dilaporkan," tandas Tri.