Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Efektif, 'Penghuni' Rumah Lawan Covid-19 di Tangsel Menurun
"Saya dagang jamu. Ya lagi buka aja, terus dikasih surat pemberitahuan untuk datang kesini (lokasi sidang Tipiring). Saya ga tau juga (penerapan PPKM Darurat). Saya bukanya di Jalan Ciater, Serpong. Didenda Rp.500 ribu. Cuma keterangan di lokasi waktu penggerebekan ga ada denda, gak taunya didenda. Lagi keadaan kaya gini ya, ga masuk akal didenda segitu kan. Sedangkan saya baru di sini," tandas Nofrizal.