Penggunaan Masker Dianggap Optimal, Pelanggaran Tipiring di Tangsel Didominasi Jam Operasional

- 15 Juli 2021, 14:40 WIB
Salah seorang pelanggar tengah menghadapi sidang Tipiring PPKM Darurat di kawasan Ruko Malibu
Salah seorang pelanggar tengah menghadapi sidang Tipiring PPKM Darurat di kawasan Ruko Malibu //Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana menyebut, pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di kawasan Ruko Malibu, Serpong, didominasi pelanggaran jam operasional yang melebihi batas waktu saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Rata-rata pelanggaran masih ada yang menyediakan makan ditempat dan melewati jam operasional seperti yang diatur pada PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu," kata Sapta Mulyana saat diwawancarai di lokasi, Kamis 15 Juli 2021.

Kemudian ada lagi yang masih melakukan kegiatan, padahal itu tidak termasuk sektor yang esensial dan kritikal. Kalau soal masker, warga sudah patuh. Paling hanya beberapa saja," tambahnya.

Saat ini, kata Sapta, sedikitnya 20 pelanggar pada penerapan PPKM Darurat. Dan, imbuhnya, 12 orang diantaranya telah disanksi dengan total denda yang terkumpul sekira Rp.6,9 juta.

"Dari 20 pelanggar, yang datang hari ini ada 12 pelanggar dan semua sudah disidangkan 12 pelanggar itu. Terkumpul Rp.6,9 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara," ungkap Sapta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mulai Salurkan Paket Obat Gratis, Ini Penjelasan Erick Tohir

Sapta menegaskan, dalam PPKM Darurat yang dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang, pihaknya tidak pernah melarang warga untuk berusaha. Sepanjang, jam operasional berusaha atau berdagangnya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita tidak pernah melarang warga untuk berjualan, berdagang atau berusaha. Silahkan kalau memang mata pencahariannya ada di sektor itu. Tapi, tolong agar jam operasionalnya disesuaikan dengan aturan PPKM Darurat. Jadi jangan sampai salah paham di masyarakat. Sekarang ini kan banyak akses informasi, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut dimana dan kapan saja," tegas Sapta.

Sementara di lokasi yang sama, salah seorang pedagang jamu Nofrizal menyebut, dirinya disanksi dengan alasan masih buka saat PPKM darurat. Menurutnya, penerapan PPKM Darurat di Tangsel dan denda sebesar tidak diberitahukan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x