ZONA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan layanan cetak mandiri e-SPPT dan pembayaran PBB dan BPHTB non tunai pada Pekan Panutan Pajak 2021 yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 22 Februari 2021.
“Hari ini kami mencoba langsung layanan terbaru dari Bapenda. Semuanya jadi lebih mudah karena kita dapat mencetak sendiri SPPT dari aplikasi Tangerang LIVE dan langsung membayarkannya lewat aplikasi pembayaran non tunai.” ujar Wali Kota saat memberikan sambutannya melansir dari Tangerangkota.go.id.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Bareng Kejari Tangerang
Baca Juga: Upload Foto KTP di prakerja.go.id Selalu Gagal? Simak Berikut Tips Daftar Prakerja Gelombang 12
Diharapkan dengan kemudahan membayar pajak, partisipasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya semakin meningkat.
Selain kemudahan dalam metode pembayaran, Pemerintah Kota Tangerang juga membuat program penghapusan sanksi administrasi bagi para wajib pajak pada masa periode pembayaran 15 Februari hingga 14 Maret 2021.
Baca Juga: China Tolak Klaim Barat Adanya Genosida Terhadap Muslim Uighur di Xinjiang
“Bagi para wajib pajak, kami berikan kesempatan spesial di momen HUT Kota Tangerang tahun ini, yaitu penghapusan sanksi administrasi hingga tanggal 14 Maret 2021. Kami berharap, keringanan ini dapat mendorong para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” tutur Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa.