Mengaku Kesal, Istri Bakar Suami di Ciputat Tangerang Selatan

- 6 Februari 2021, 16:41 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin (tengah)/Eka
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin (tengah)/Eka /

ZONA BANTEN - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanudin mengungkap alasan KR (53) tersangka istri bakar suami di Jalan Sukamulya, RT 001 RW 08, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel pada 4 Februari 2021 lalu.

"Dia (KR) kesal dengan suaminya karena tidak boleh ngatur-ngatur atau memberikan aturan kepada anak mereka. Tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang Jawa Tengah," kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu 6 Februari 2021.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya menjelaskan kondisi korban pembakaran saat ini tengah membaik.

Baca Juga: Kasus Aktif, Vaksinasi & Sebaran Virus Corona Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia Hari Sabtu 6 Februari 2021

"Sudah ada perkembangan, sudah ada reaksi sedikit, luka bakar korban S (47) 90 persen. Sebagian besar dari bensin itu jatuhnya ke kasur, tapi tetap ke badan korban, sebagian besar tidak langsung tapi beberapa, karena disiram sebagian ada yang ke si korban," kata Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 187 ayat 2 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dikonfirmasi, KR tersangka pembakar S mengaku menyesal atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membuat Kartu KIS Untuk Mendapatkan Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

"Saya menyesal. Saya tertekan dan sering dianiaya oleh suami beberapa bulan terakhir. Saya engga boleh punya hak ngatur-ngatur anak-anak, anak saya ada dua," ungkap KR.***

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah