Tutorial Lengkap Cara Membuat Kartu KIS Untuk Mendapatkan Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos

- 6 Februari 2021, 15:55 WIB
Ini Syarat, Cara dan Dokumen untuk Dapat Bansos Kemensos Pakai Kartu KIS.
Ini Syarat, Cara dan Dokumen untuk Dapat Bansos Kemensos Pakai Kartu KIS. /FIX INDONESIA/

ZONA BANTEN - Bagi anda yang memenuhi syarat tetapi belum memiliki kartu KIS, segeralah membuatnya untuk mendapatkan bansos Rp300 ribu dari Kemensos.

Pada tahun 2021 ini Kemensos menyalurkan pelbagai bansos yang salah satunya adalah Bansos Rp300 ribu untuk yang memenuhi syarat dan memiliki kartu KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Pakai Trik Ini Bila Tak Punya Kartu KIS, Tetap Bisa Peroleh Bansos BST Rp300 Ribu

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Namun, apabila anda belum memiliki kartu KIS, anda bisa mengikuti langkah dibawah ini yang dilansir Zonabanten dari artikel Fix Indonesia yang berjudul "LENGKAP! Begini Cara Buat Kartu KIS agar Dapat Bansos Kemensos 2021"

Adapun cara dan syarat membuat kartu KIS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gunakan Karu KIS Untuk Cairkan Bansos dari Kemensos senilai Rp300 ribu Cek di sini Informasinya

  • Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang tergolong tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, penyandang disabilitas, memiliki gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
  • Masyarakat yang diperbolehkan membuat kartu KIS adalah mereka yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS langsung.
  • Masyarakat pemegang kartu Jamkesmas diperbolehkan membuat kartu KIS langsung.
  • Masyarakat yang ingin membuat kartu KIS harus memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan KTP dari masing-masing anggota keluarga.
  • Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Sewaktu membuat KIS, pendaftar harus melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

Setelah menyiapkan syarat tersebut, berikut cara untuk membuat Kartu KIS:

Baca Juga: Panggilan Kepada Pemilik KIS! BST Rp300 Ribu per Bulan Cair Hingga April 2021, Cek Nama Anda

  • Masyarakat yang ingin dibuatkan kartu KIS harus membawa KTP dari masing-masing anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftar kartu KIS harus membawa fotokopi serta berkas asli dari Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftar kartu KIS harus membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempatnya tinggal terlebih dahulu.
  • Surat pengantar pendaftaran KIS bisa diambil dari puskesmas di dekat tempat tinggal setelah menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  • Pendaftar kartu KIS mendatangi kantor BPJS terdekat sembari membawa berkas yang sudah lengkap.
  • Berikan berkas pendaftaran kartu KIS yang sudah lengkap ke petugas BPJS lalu isi formulir pendaftaran KIS yang diberikan petugas kepada Anda.
  • Berikan formulir pendaftaran KIS kepada petugas tadi.
  • Terakhir, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

Itulah tadi panduan cara membuat kartu KIS agar bisa melakukan pengecekan nama penerima yang akan menerima Bansos dari Kemensos. Selamat mencoba!***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x