Pasca Pemilu 2024, Caleg Golkar dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Serang Gara-Gara Ini

22 Maret 2024, 12:10 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang /X/Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Dua caleg dari Partai Golkar dan Partai NasDem dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena diduga melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut adalah money politic dan penyalahgunaan masa reses.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Laporan ini dilayangkan sekitar empat hari lalu, caleg yang dilaporkan berkontestasi di tingkat provinsi.

Furqon mengatakan, seorang caleg dari Partai NasDem diduga ber-money politic dengan membagi-bagikan sembako. Sang caleg dilaporkan sesama kader Partai NasDem. Sementara caleg dari Partai Golkar diduga memanfaatkan masa resesnya untuk berkampanye.

Furqon menuturkan, pihaknya harus memanggil saksi untuk mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut. Sebab, kata dia, Bawaslu Kabupaten Serang tidak dapat memutuskan secara sepihak, harus ada saksi yang bersuara.

Baca Juga: Pemilu 2024 Selesai, Puluhan Ribu Suara Tidak Sah di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

“Kita tidak bisa berasumsi, harus sesuai fakta hukum, karena Bawaslu dalam memutuskan tidak sepihak, kita juga minta pandangan kejaksaan, kepolisian,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Jumat, 22 Maret 2024.

Furqon menambahkan, pihaknya bukan cenayang yang dapat langsung mengetahui kebenaran suatu informasi tanpa perlu melakukan klarifikasi. Dia menegaskan, harus ada fakta yang sah secara hukum untuk menyatakan caleg tersebut bersalah.

“Kita tidak bisa menyawang atau ada asumsi dari kejauhan, tidak bisa, semua harus sesuai fakta hukum,” ujarnya.

Menurut Furqon, Bawaslu Kabupaten Serang sedang menunggu proses gugatan hasil Pemilu 2024 di MK. Jika ada, pihaknya akan menyiapkan persidangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan terkait kecurangan yang diterima Bawaslu Kabupaten Serang.

Baca Juga: Gerindra Golkar PKS Unggul di Dapil 1 Kabupaten Serang, Masing-Masing Berpotensi Dapat 2 Kursi

“Kita lihat sampai tanggal 23, ada permohonan atau tidak. Kalau tidak berarti aman, kalau ada berarti harus persiapan persidangan,” tuturnya.

Namun, Furqon mengaku pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait hal tersebut. Dia mengatakan, jika ada yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, silakan melapor ke MK lebih dulu, setelah itu akan diproses Bawaslu Kabupaten Serang.

“Kami dari Bawaslu siap kalau ada gugatan ke MK dan Bawaslu siapkan bahan dan dokumen lainnya,” ucap Furqon.***

Informasi di atas sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg NasDem dan Golkar.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler