ZONABANTEN.com – Usai Pemilu 2024, puluhan ribu suara yang tidak sah di Kabupaten Serang menjadi sorotan. Pasalnya, suara ini berpotensi disalahgunakan dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia sehingga Pemilu 2024 tidak berjalan sesuai asasnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Serang, ada 43 ribu suara yang tidak sah. Hal ini terjadi di hampir seluruh TPS di Kabupaten Serang. Menurut Ketua Bawaslu setempat, Furqon, kejadian ini cukup mengkhawatirkan.
“Memang karena fenomena di lapangan seperti itu, hasil pleno seperti itu, ada 42 ribu tidak sah,” katanya, dilansir dari Kabar Banten pada Selasa, 12 Maret 2024.
Oleh karena itu, ujar Furqon, pihaknya meminta para petugas TPS di tingkat kecamatan se-Kabupaten Serang untuk memberikan dokumen rangkuman Pemilu 2024 yang lengkap. Harapannya, hal ini dapat mencegah penyalahgunaan suara yang tidak sah tersebut.
“Makanya kami minta semua kejadian khusus di TPS kecamatan semua diminta rangkumannya,” ujar Furqon.
Furqon berharap puluhan ribu suara yang tidak sah ini tidak dijadikan sebagai alat untuk melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia menuturkan, 42 ribu suara terbilang cukup banyak dan sangat sayang jika disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Itu makanya jadi atensi pengawasan kami di Bawaslu, surat suara tidak sah ini, karena memang 42 ribu lumayan jumlahnya,” tutur Furqon.
Menurut Furqon, banyaknya suara yang tidak sah di Kabupaten Serang bukan terjadi karena kurangnya sosialisasi, tetapi karena sebagian orang yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mengalami kendala saat memilih sehingga terjadi banyak kesalahan.