2. SMP/MTs atau sederajat
Baca Juga: Fasilitasi Pemilih Difabel, KPU Tangsel: Suaranya Agar Jadi Pertimbangan Kepala Daerah
3. SMA/MA atau sederajat
4. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Komponen Kesejahteraan Sosial
1. Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas
2. Penyandang disabilitas (diutamakan penyandang disabilitas berat)
Baca Juga: Segera Cek! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap II Cair di HP-mu Hari Ini 28 Oktober
2. Kartu Pra Kerja