Fasilitasi Pemilih Difabel, KPU Tangsel: Suaranya Agar Jadi Pertimbangan Kepala Daerah

- 28 Oktober 2020, 13:49 WIB
Komisioner Divisi Teknis Achmad Mudjahid Zein
Komisioner Divisi Teknis Achmad Mudjahid Zein /Ari/ZONABANTEN.com


ZONABANTEN.com - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi pemilih difabel pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang. Komisioner Divisi Teknis Achmad Mudjahid Zein menyatakan, fasilitas yang disiapkan KPU tersebut, agar Kepala Daerah terpilih mempertimbangkan suara mereka.

"Kami berharap, pemilih disabilitas dapat menyalurkan hak pilihnya, agar menjadi pertimbangan Kepala Daerah terpilih nanti," kata Achmad Mudjahid Zein kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020 kemarin.

"Penting bagi teman-teman disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya, biar nanti jadi pertimbangan untuk para pembuat kebijakan," imbuh pria yang akrab disapa Zein tersebut.

Baca Juga: Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Berbagai Negara, Termasuk di Negara Presiden Erdogan

Sebanyak 761 pemilih disabilitas akan menyalurkan suara mereka, kata Zein. Pemilih difabel tersebut, terbagi atas tiga kategori.

"Disabilitas fisik ada 379 pemilih, Intelektual 44, mental 206 kemudian disbilitas sensorik sebanyak 132 orang," ujar Zein.

Melihat hal tersebut, KPU Tangsel meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menyiapkan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"KPU baru memfasilitasi template (Format Berkas) surat suara braile itu ada di setiap TPS, baru itu. Jadi kita sarankan KPPS, TPSnya harus ramah disabilitas," tambahnya.

Baca Juga: Segera Cek! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap II Cair di HP-mu Hari Ini 28 Oktober

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x